Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita - Bagian ke-1 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-1)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.
Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-5)
Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-1)
Di dalam Islam, wanita sangat dijaga kesucian dan kemuliaannya. Salah satu bentuk penjagaan dari hal tersebut adalah dengan adanya syariat hijab untuk wanita. Hal ini salah satu bentuk perlindungan juga dari perbuatan zina yang dilarang oleh Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32)
Di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala mengharamkan zina untuk didekati. Hal ini lebih dalam maknanya, karena mendekati saja tidak diperbolehkan apalagi melakukannya.
Dan salah satu pintu yang bisa membuka perbuatan zina adalah penampilan wanita yang tidak menutup aurat. Maka dari itu di dalam Islam wanita sangat dijaga kehormatan dan kesuciannya. Di dalam Islam wanita disyariatkan untuk menutup auratnya dari pandangan-pandangan laki-kali yang bukan mahramnya.
Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-1)
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum